JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyurati Menteri BUMN Dahlan Iskan atas ketidakhadirannya dalam rapat kerja atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang menyatakan PLN merugikan Rp37 triliun.
"Kita akan surati Dahlan Iskan dan juga Bapak Presiden," kata Ketua Rapat Kerja Komisi VII DPR atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011, Effendi Simbolon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Effendi menambahkan, tujuan DPR menyurati Presiden adalah agar Dahlan tidak bersembunyi di balik agenda Presiden untuk tidak menghadiri rapat dengan DPR seperti saat ini.
"Jadi kalau ada acara presiden dia enggak boleh ikut, ini jadi berandai-andai, ini jadi masuk angin," kata Effendi, saat menutup Rapat Kerja.
Menurut Effendi, rapat ini bertujuan untuk mengklarifikasi hasil audit BPK yang menyebutkan PLN telah gagal melakukan penghematan sebesar Rp37 triliun.
"BPK menujuk auditor senior, ini tidak main-main. Ini kali pertama. PLN diaudit sebesar ini, dalam kurun waktu dua tahun Rp37 triliun, ini lebih besar dari kasus Century," tegas Effendi.
Namun, setelah sekira satu jam rapat tersebut dibuka dan diwarnai dengan perdebatan, rapat tersebut akhirnya kembali ditunda hingga setelah masa reses akhir November 2012.
"Kita bikin surat yang tembusan ke Presiden. Jadi selanjutanya tidak ada lagi alasan diwakilkan dan ditunda," tutup Effendi.