JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan telah menindak penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi senilai Rp289 miliar. Penyalahgunaan ini terjadi di tujuh wilayah di Indonesia.
Seperti dikutip Okezone dalam Pengaturan dan Pengawasan BBM bersubsidi 2012, BPH Migas menempatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Wilayah Kalimantan Timur sebesar 100 ribu liter senilai Rp985,8 miliar.
Sedangkan wilayah Batam, Belitung, Jambi, dan Aceh, BPH Migas telah menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 619.300 liter senilai Rp5,968 miliar. Sementara BBM jenis premium sebanyak 24.800 liter senilai Rp233,02 juta, minyak tanah sebanyak 600 liter senilai Rp5,41 juta. Sementara MFO sebanyak 250.109.000 liter senilai Rp105,045 miliar.
"Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga terjadi di Palembang. BPH Migas telah menemukan 365 ribu liter BBM bersubsidi atau setara dengan Rp176,886 milliar," tambah informasi tersebut, Jumat (26/10/2012).
BPH Migas juga menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Lampung sebanyak 7.500 liter senilai Rp60,557 juta.
"Dari semua penyelundupan tersebut, BPH menjumlahkan total penyelundupan telah merugikan negara sebesar Rp289,125 miliar," tandasnya. (gna)
(Rani Hardjanti)