JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan yang melaporkan adanya pemerasan di tubuh BUMN kepada Badan Kehormatan (BK) DPR bisa dituntut mencemari nama baik oleh para anggota DPR yang namanya disebut-sebut dalam laporan tersebut.
"Ketika seseorang yang menyebut nama tertentu maka orang tersebut harus punya bukti cukup, kalau tidak ada akan ada risiko hukum. Kalau ternyata bukti tidak cukup, Pak Dahlan bisa diserang balik," ungkap Pengamat Hukum Universitas Indonesia Taufik Basari saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Akan tetapi, lanjut Taufik, Dahlan bisa menghindari tuduhan pencemaran nama baik hingga permasalahan ini benar-benar selesai diselidiki bila ia melaporkan para anggota DPR yang diduga memeras BUMN tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Untuk kasus-kasus seperti ini, kalau ada laporan pidananya harus didahulukan daripada pencemaran nama baik," jelas Taufik.
Karena itu, Taufik menyarankan agar Dahlan Iskan melanjutkan laporannya ke pengadilan pidana. "Agar Pak Dahlan terhindar dari tuduhan pencemaran nama baik, dia harus lapor juga ke pengadilan," simpulnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menyerahkan dua nama anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan terhadap BUMN. Selain itu, Dahlan Iskan juga berjanji akan melaporkan delapan nama lagi melalui keterangan tertulis kepada BK DPR pada Rabu 7 November 2012 besok.