YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membubarkan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berdasar pada putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012. Berikut beberapa poin yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait pembubaran BP Migas itu.
"BP Migas ini menurut fakta-fakta di persidangan melakukan pemborosan dan inefisiensi yang luar biasa," kata Mahfud di Univercity Centre, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu (17/11/2012).
Mahfud menyampaikan, Mahkamah Konstitutsi itu membatalkan sesuatu yang tidak mendukung pencapaian negara, salah satu tujuan negara yang terpenting itu soal pengelolaan Sumber Daya Alam. Sumber Daya Alam, harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.
"Kami tidak bisa mengatakan BP Migas itu melakukan korupsi karena kami bukan peradilan pidana. Seandanya kami peradilan pidana, kita katakan mungkin BP Migas melakukan korupsi," katanya.
Mahfud melanjutkan, pihaknya tidak berhak untuk mengusut suatu perkara yang masuk pada ranah pidana. Terkait, ada tidaknya kemungkinan BP Migas melakukan korupsi, bukan kewenangannya menyampaikan.
"Kita peradilan konstitusi, kita katakan pemborosan dan inefisiensi. Peradilan pidana itu urusan hukum yang sedang diurusin KPK. Itu saja intinya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, MK sudah membubarkan BP Migas. Kemudian, tugas dan fungsi BP Migas dilaksanakan Negara oleh Dirjen Migas melalui Kementerian ESDM. Dalam poin 1.6, disebutkan, "Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".
Lalu dalam poin 1.7, "Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut".
Pembubaran itu putuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman masing masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 5 November 2012. Dan keputusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum, Selasa, 13 November lalu.
UU No 22 Th 2001 tentang Migas, digugat ke MK oleh Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi, Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia Amidhan, dan sejumlah tokoh lainnya. Mereka menganggap UU itu menguntungkan investor asing dan merugikan rakyat Indonesia.
(Widi Agustian)