Kemendag Temukan 100 Produk Langgar SNI

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Rabu 21 November 2012 15:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 100 produk yang melanggar ketentuan dalam pengawasan barang beredar dan jasa. 100 produk yang melanggar ketentuan tersebut terdiri dari 44 produk yang diduga melanggar persyaratan SNI, 22 produk diduga melanggar ketentuan Manual Kartu Garansi (MKG), dan 31 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak mengumumkan temuan pengawasan tahap kelima tersebut, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dalam rangka perlindungan konsumen," kata Bayu Krisnamurthi, seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (21/11/2012).

Selain itu, ditemukan juga tiga produk minuman beralkohol yang diawasi distribusinya, namun dijual secara bebas. Sama seperti hasil pengawasan pada tahap I, II, III dan IV, Kemendag juga akan segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan dugaan kasusnya. Bayu menjelaskan, selama kurun waktu 2012 telah dilakukan lima tahap pengawasan. Pengawasan tahap V sendiri dilaksanakan pada Agustus hingga Oktober 2012.

"Pengawasan ini dilakukan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan standar SNI Wajib, pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, penyertaan buku Petunjuk Penggunaan dan MKG dalam Bahasa Indonesia, serta yang diawasi distribusinya," tutur Bayu.

Tim Terpadu Barang Beredar dan Jasa (Tim TPBB) yang berasal dari Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kementerian dan instansi terkait lainnya secara berkala dan konsisten melakukan pengawasan tersebut.

SNI Wajib

Dia melanjutkan, SNI wajib menjadi parameter penting dan strategis dalam upaya perlindungan terhadap konsumen dam keamanan masyarakat luas. Untuk itu telah dilakukan penelusuran terhadap SNI yang berkaitan dengan produk konsumsi atau digunakan langsung oleh konsumen akhir.

"Dari 7618 SNI pada 2011, terdapat 1.242 SNI yang berumur lima tahun ke bawah, artinya baru dirumuskan mengingat revisi standar umumnya dilakukan dalam lima tahun," jelas Bayu.

Adapun dari 1.242 SNI tersebut diketahui bahwa barang yang dikonsumsi atau digunakan secara langsung oleh konsumen sebagian besar terdiri dari produk makanan dan minuman (249 SNI), diikuti standar bidang pertanian (209 SNI), perlindungan lingkungan (128 SNI), bahan konstruksi dan bangunan (98 SNI), rekayasa listrik (95 SNI), serta standar peralatan rumah tangga, hiburan, ataupun olah raga.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya