Revisi Tanpa Kenaikan, UMK Medan Tetap Rp1,460 Juta

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 03 Desember 2012 20:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: okezone)
Share :

MEDAN - Pemkot Medan akhirnya kembali memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk 2013. Setelah sempat mewacanakan akan adanya peninjauan kembali terhadap besaran UMK, sembari menunggu keputusan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun nyatanya hari ini Pemko Medan kembali menetapkan UMK dengan besaran yang sama, Rp1,460 juta.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengaku besaran tersebut telah kembali dibicarakan secara tripartit oleh pemerintah, pengusaha dan kelompok buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah, dan tetap pada keputusan yang sama.

Usulan tersebut pun akan disampaikan ke Plt Gubernur Sumatera Utara pada Selasa (4/12/12) besok, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Upah Minimum Kota Medan 2013.

"Karena ada desakan dari buruh, kita sudah kembali duduk bersama dengan  serikat buruh dan perusahaan secara tripartit. Tapi harus diakui jika kami sulit melakukan perubahan, karena berdasarkan prosedur yang ada, kita harus kembali melakukan survei jika memang harus melakukan perubahan, dan saya pikir itu bukan pekerjaan yang sebentar juga. Jadi inilah sementara keputusan yang akan kita kirimkan ke Plt Gubernur. Kita meminta maaf jika belum bisa menetapkan upah sesuai desakan kelompok buruh. Karena dengan besaran yang sekarang saja sudah naik hampir maksimal karena sudah 14 persen," jelasnya di Pendopo Rumah Dinas Walikota, Senin (3/12/2012).

Begitupun Rahudman mengaku besaran UMK tersebut bukanlah berlaku mutlak. Pemerintah telah menegaskan pada perusahaan jika UMK hanya dapat diberlakukan pada buruh lajang dengan masa kerja nol sampai satu tahun. Pemerintah pun akan melakukan pengawasan terhadap proses perjalanan penetapan upah di perusahaan.

"UMK itu kan bukan mutlak, ada aturan tambahannya, seperti Upah Minimum Sektor Kota (UMKS) lalu ada upah berjenjang tergantung masa kerja dan status keluarga pekerja. Kita hitung-hitung totalnya bisa mencapai Rp1,7 juta dan saya pikir itu cukup layak. Kalau nanti ada yang membayarkan upah diluar prosedur penetapan upah, silakan laporkan ke kita," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya