Bapepam Cabut 12 Izin Usaha Jasa Keuangan

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Senin 31 Desember 2012 15:12 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sepanjang 2012, tercatat ada 13 yang dikenakan sanski pencabutan izin usaha dan delapan kasus pembekuan kegiatan usaha, satu kasus pembatasan kegiatan tertulis dan 85 kasus peringatan tertulis.

Adapun pencabutan usaha dilakukan karena beberapa usaha dianggap sudah keluar dari ketentuan Bapepam-LK.

Menurut Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega, sepanjang 2012 ini memang banyak. Pencabutan izin-izin usaha perusahaan, karena memang sudah keluar dari ketentuan Bapepam-LK.

"Tahun ini memang banyak pencabutan, kalau mereka tidak perform lebih baik buat apa, selain itu karena mereka tidak produktif," katanya di Jakarta.

Sementara itu, tercatat sebanyak 169 kasus dugaan pelanggaran peraturan  perundang-undangan di bidang pasar modal yang ditangani Bapepam LK. Selain itu ada sekira 12 kasus dugaan tindak pidana pasar modal.

"Kasus-kasus yang ditangani adalah kasus yang tentunya berkaitan dengan transparansi emiten dan perusahaan publik, selain itu ada beberapaa kasus yang berkaitan dengan perdagangan efek dan pengelolaan investasi," jelasnya.

Lebih lanjut, ada 70 kasus yang masih dalam proses pemeriksaan dan 59 kasus yang saat ini telah selesai proses pemeriksaannya namun masih menunggu proses pengenaan sanksi dan proses lebih lanjut.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya