JAKARTA - Pada awal tahun 2013 ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan jam perdagangan baru.
Pemberlakuan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00399/BEI/11-2012 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas tentang perubahan waktu perdagangan.
Berdasarkan keterangan tertulis BEI, berikut ini jam pembukaan baru yang ditetapkan mulai 2 Januari 2013 tersebut.
1. Sesi pra-pembukaan (preopening) berubah menjadi pukul 08.45 sampai 08.55 waktu JATS, dari sebelumnya pukul 09.10 sampai 09.25 waktu JATS.
2. Perdagangan sesi I (pasar reguler, tunai dan negosiasi), dibuka mulai 09.00 dan ditutup 12.00 waktu JATS untuk hari Senin-Kamis. Sementara Jumat dibuka 09.00 dan ditutup 11.30 waktu JATS. Sebelumnya, perdagangan selalu dibuka pada 09.30 waktu JATS.
3. Perdagangan reguler sesi II: Senin-Kamis dibuka pukul 13.30 sampai 15.50 waktu JATS, sementara Jumat dibuka pukul 14.00 dan ditutup 15.50 waktu JATS. Sebelumnya, perdagangan ditutup pukul 16.00 JATS.
4. Perdagangan negosiasi sesi II: Senin-Kamis dibuka pukul 13.30 sampai 16.15 waktu JATS, sementara Jumat dibuka pukul 14.00 dan ditutup 16.15 waktu JATS. Sebelumnya, perdagangan ditutup pukul 16.00 JATS.
5. Sesi pra-penutupan (preclosing) akan dimulai pukul 15.50 sampai 16.00 waktu JATS dan sesi pascapenutupan (post trading) dilakukan setelah penutupan yaitu mulai 16.05 sampai 16.15 waktu JATS.
(Widi Agustian)