1 Februari, Mobil Dinas Sumbar Siap Pakai Pertamax

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 22 Januari 2013 11:10 WIB
Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)
Share :

PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno pada April 2012 lalu telah mengeluarkan kebijakan larangan mobil dinas menggunakan BBM subsidi, kendati tidak berjalan maksimal.

Peraturan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.

"Tahun ini kita telah mengalokasikan anggaran BBM jenis pertamax, dan 1 Februari nanti kita terapkan mobil dinas memakai pertamax," katanya, di Gubernuran Sumbar, Selasa (21/1/2013).

Menurutnya, yang diperbolehkan memakai BBM subsidi yakni mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

"Jadi kendaraan dinas yang digunakan provinsi harus menggunakan pertamax dan solar nonsubsidi. Kalau ada pejabat tetap membeli BBM bersubsidi sama artinya itu memakan hak rakyat yang seharusnya tidak hak pejabat," tegasnya.

Ia juga mengakui, dalam penerapan ini risikonya keuangan akan membengkak, kalau dilihat kebutuhan BBM tersebut termasuk biaya perawatan satu tahun Rp10 miliar.

"Namun untuk level pemerintah kota akan melakukan koordinasi lagi sebab belum semuanya SPBU ada di masing-masing kabupaten," ujarnya.

Adapun dalam penerapan nanti itu akan diawasi inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja provinsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya