JAKARTA - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Perpanjangan tersebut sampai dengan 26 April.
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV telah menandatangani amandemen ke-5 perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi Newmont pada Kamis 31 Januari 2013.
Mengutip siaran pers yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (31/1/2013), amandemen ke-5 dilakukan sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amendemen perjanjian jual beli yang sebelumnya ditandatangani 24 Oktober 2012 belum terpenuhi.
Perpanjangan tersebut guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing. Penyetujuan amandemen ke-5 ini dilatari oleh keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership BV. Serta Pusat Investasi pemerintah untuk merealisasi perjanjian jual beli tujuh persen saham Newmont pada 2010.
Baik Nusa Tenggara Partnership BV. Maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal. Manfaat tersebut baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat NTB pada khususnya, bila PIP menjadi pemegang saham PT NNT.
(Martin Bagya Kertiyasa)