Kena Cukai, Harga Minuman Bersoda Diperkirakan Naik Rp3.000

Hendra Kusuma, Jurnalis
Senin 04 Februari 2013 11:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) memprediksi pengenaan cukai pada minuman bersoda akan menyebabkan kenaikan harga soda sekira Rp3.000. Di samping itu, permintaan minuman bersoda juga akan menurun.

"Pengenaan cukai pada minumam bersoda dan berkarbonasi mengakibatkan kenaikan harga. Perkiraan kenaikan harga sebesar Rp3.000 atau sekira 37,8 persen. Sedangkan permintaan minuman berkarbonasi diperkirakan turun 64,9 persen, isotonik 14,7 persen, jus 2,5 persen, berpemanis 18,6 persen," ungkap Ketua Peneliti LPEM UI Eugenia Mardanugraha, di Gedung Diklat LPEM FE UI, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Oleh karena itu, Eugenia menyebut, pengenaan tarif cukai pada minuman bersoda mengakibatkan kerugian di beberapa sektor meskipun pemerintah akan mendapat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp590 miliar.

"Kami memperkirakan bahwa pengenaan cukai ini memberikan penyusutan dalam waktu satu tahun. Yakni penyusutan dalam industri minuman ringan hingga Rp5,6 triliun, penyusutan pemasukan pemerintah hingga Rp783,4 miliar, penurunan keluaran ekonomi hingga Rp12,2 triliun, penyusutan penerimaan pajak tidak langsung hingga Rp710 miliar, serta penurunan pemasukan upah dan gaji hingga Rp1,56 triliun," jelasnya.

Dia menyebut, riset LPEM FE UI ini dilakukan untuk mengevaluasi dampak potensial dari pengenaan pajak terhadap minuman bersoda dan berkarbonasi dengan teknik analisa ekonometrika dan tabel input output.

"Tabel dan data tersebut mengukur dampak potensial terhadap tingkat konsusmsi setelah kenaikan harga yang telah diperhitungkan serta efek-efek sampingan terhadap kegiatan ekonomi secara keseluruhan," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya