Pengembangan Panas Bumi Terbentur Aturan Lingkungan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2013 15:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Indonesia merasa keberatan dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pasalnya, aturan tersebut dapat mengancam pengembangan panas bumi terancam.

"Efeknya belum terasa, mereka (asosiasi) sudah melaporkan. Kalau itu diterapkan, nanti pengembangan panas bumi bisa pada tutup dan terancam," ungkap Wakil Menteri ESDM Susilo Suswo Utomo, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Susilo mengatakan, saat ini, pihaknya tengah memfasilitasi pengusaha pertambangan untuk membahas RPP limbah B3 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Siswo menyebut, pihaknya tidak ingin melanggar aturan tetapi dia ingin pihaknya ingin memakai konvensi internasional.

"Selama ini ESDM telah mengikuti aturan internasional yaitu konvensi Basel yang telah menetapkan aturan-aturan limbah B3 sehingga tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan KLH tersebut," tambahnya.

Susilo menambahkan, apabila RPP itu dijalankan maka akan mengancam pengembangan panas bumi sehingga para pengusaha pertambangan diminta untuk memberikan dampak yang paling fatal apabila RPP diterapkan.

"Karena begitu mengikuti definisi itu, kata asosiasi langsung tidak bisa diproduksi. Karena itu, kita minta asosiasi memberikan apa efek yang paling fatal, karena kita kan ingin mencari solusi," pungkas Susilo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya