Komisi XI DPR Ribut-Ribut Soal BlackBerry Ilegal

Arief Sinaga , Jurnalis
Selasa 12 Februari 2013 19:19 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata masih banyak dimanfaatkan oleh orang atau kelompok untuk memuluskan kepentingannya termasuk soal bisnis. Hal ini setidaknya terlihat dari adanya upaya untuk memasukan agenda tertentu dalam rapat pembahasan dengan pemerintah.

Dalam rapat dengar pendapat antara komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/2/2013) masalah importasi ilegal ponsel pintar Blackberry yang sudah diputus inkracht Mahkamah Agung (MA) kembali diusulkan untuk dibahas. Dalam jadwal rapat hanya membahas soal reformasi birokrasi dan kebijakan kepabeanan.

Saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang mengatakan kepada peserta rapat, selain membahas hal yang sudah diagendakan, rapat juga akan membahas dan mempertanyakan kasus importasi BlackBerry ilegal kepada Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono. Kontan, hal tersebut mendapat protes dari sejumlah anggota rapat.

"Ini kan satu kasus, kita tak perlu membahasnya secara khusus. Biar nanti dipaparkan saja saat pendalaman oleh dirjen," kata Anggota Komisi XI DPR, I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi XI lainnya Muhammad Hatta. Menurutnya, soal importasi ilegal BlackBerry selain hanya satu kasus, saat ini kasusnya juga sudah inkracht. "Jadi tak perlu dipaparkan lagi," serunya.

Hatta mengaku kaget permasalahan ini kembali mengemuka di ruang rapat resmi yang hanya mengagendakan soal tarif kepabeanan. "Saya kaget kok tiba-tiba ada usulan membahas hal itu. Saya kira memang ada yang 'bermain' soal ini,” ungkap dia.

Dalam rapat, beberapa kali kasus ini disebut. Seperti kata Andi Timo, Ditjen BC harus menjelaskan rincian Blackberry ilegal yang direekspor ke Singapura tersebut. Diketahui, Blackberry yang direekspor berubah manifest menjadi barang tekstil.

"Ini agar ke depan barang milik importir yang legal tak ikut tertahan hanya karena kebetulan satu kapal dengan yang ilegal misalnya," kata Timo.

Andi Timo sendiri saat dikonfirmasi mengaku jika hal tersebut hanya sekadar usulan yang mencuat. Jika ternyata rapat tak menyetujui hal itu untuk dibahas, ia menyerahkan sepenuhnya pada peserta rapat.

Sementara Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono tak mau berkomentar banyak soal usulan pembahasan imprtasi ilegal Blackberry. Menurutnya, kasus itu sudah selesai dan tak perlu lagi dipermasalahkan. "Lagipula rapat sekarang kan jadwalnya tidak ngomongoin soal itu," serunya.

Sekadar mengingatkan, Majelis PK Nomor 66 yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Acmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh telah mengeluarkan putusan pada 18 Oktober 2012 lalu. MA mengabulkan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Jonny Abbas. Alhasil, Direktur PT Prolink Logistik Indonesia ini tidak terlibat kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry (BB) pada 2009 lalu.

Kasus ini bermula saat 30 kontainer. Balckberry tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer berisi BB dan berbagai merek gadget ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok.

Sementara itu, Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta menilai DPR sebaiknya tak membahas kasus importasi ilegal 30 kontainer BlackBerry yang putusannya sudah inkracht oleh MA.

Pembahasan kasus yang bisa mengarah ke intervensi politik dari DPR kata Frans dapat membuat bias proses hukum yang sedang diproses oleh Komisi Yudisial.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya