Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Ingin BlackBerry Gunakan Software Lokal

Danang Sugianto , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2016 |15:58 WIB
Kemenperin Ingin BlackBerry Gunakan <i>Software</i> Lokal
Ilustrasi handphone. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah mendorong pelaku industri smartphone menggunakan software lokal dengan mengubah aturan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal itu telah mendapatkan respon dari BlackBerry yang hari ini perwakilannya mendatang Kemenperin untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan mengaku optimistis kebijakan baru tersebut bisa mendapat sinyal positif dari perusahaan asal Kanada tersebut. Pasalnya sudah cukup lama Blackberry berfokus untuk mengembangkan produk software-nya setelah pihaknya sudah tidak kuat untuk menutup biaya produksi hardware-nya.

"Dia (Blackberry) juga menjelaskan, pada 2014 lalu dia akuisisi enam perusahaan software baru untuk memperkuat smartphone-nya," ujarnya di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (1/2/2016).

Menurut Putu, kebijakan aturan TKDN baru untuk smartphone ini dimaksudkan untuk mendorong generasi muda Indonesia agar mendapat kesempatan untuk berkembang memproduksi aplikasi smartphone. Bahkan dirinya juga berharap akan bermunculan perusahaan-perusahaan baru yang memproduksi software di Indonesia.

Dengan dia juga berharap, Blackberry juga bisa melirik potensi dari generasi muda Indonesia yang berbakat dalam hal pembuatan aplikasi smartphone. Bukan hanya itu, Putu juga bermimpi Blackberry nantinya bisa membeli perusahaan-perusahaan software nasional.

"Ya kita enggak tahu ke depannya ,mudah-mudahan nantinya begitu. Makanya kan kita harus tarik dia ke sini untuk berbisnis di sini, supaya dia melakukan hal yang sama dengan mengakuisisi perusahaan software di Indonesia seperti yang dia lakukan di Jerman dan Kanada," imbuhnya.

Sekedar informasi, Kemenperin telah mengubah aturan persyaratan TKDN untuk produk smartphone. Ada lima skema dari persyaratan tersebut, pertama TKDN hardware 100 persen software 0 persen, kedua hardware 75 persen software 25 persen, ketiga hardware 50 persen software 50 persen, keempat hardware 25 persen software 75 persen dan kelima 100 persen software.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement