Dirut BEI: UU Tak Paksa Emiten Bagi Dividen

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2013 15:28 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menjelaskan terkait dengan wacana pembagian dividen oleh emiten, tidak ada Undang-Undang (UU) yang mewajibkan perusahaan membagikan dividen. Namun menurutnya jika perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dianjurkan membagikan dividen.

"Tidak ada UU yang mewajibkan perusahaan membagikan dividen, karena dividen itu bagian dari laba yang bentuknya bisa dibagi ke pemegang saham atau direinvestasikan ke perusahaan," jelasnya, di Gedung BEI Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Namun, Ito menganjurkan kepada perusahaan yang memiliki keuntungan agar membagikan dividen. Hal tersebut karena dividen merupakan laba yang dapat dibagikan ke pemegang saham.

Lebih lanjut, menurut Ito dampak dari perusahaan yang tidak membagikan dividen tersebut tergantung masing-masing kebijaksanaan perusahaan.

"Kita bergantung prospektus perusahaan, para investor juga seharusnya membaca prospektus perusahaan agar mengetahui informasi rencana perusahaan," ujarnya.

Menurut Ito, hal tersebut kembali lagi pada keputusan investor itu tersebut, investor bisa memilih saham mana saja atau dapat membeli saham emiten yang sering membagikan dividen.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya