Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Syarat terbaru naik pesawat ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
---------------------------------------
Tahapan dan Persiapan Pelita Air Gantikan Garuda Indonesia
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19," kata Adita dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Adita mengaku saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," katanya.
Sehubungan aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, bukan Antigen tertuang dalam Inmendagri nomor 53 tahun 2021 terbaru.
(Martin Bagya Kertiyasa)