Jamsostek: 268.417 Perusahaan Sudah Daftar BPJS

Hendra Kusuma, Jurnalis
Selasa 09 April 2013 15:49 WIB
Share :

JAKARTA - Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengatakan, sampai Maret 2013, sebanyak 268.417 perusahaan telah mendaftarkan untuk Badan Pelasana Jaminan Sosial (BPJS).

"268.417 itu belum semuanya, masih banyak perusahaan yang belum daftar, saya enggak hafal totalnya," Kata Elvyn usai acara forum komunikasi sistem jaminan sosial nasional, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Terkait denda jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS. Elvyn mengakui sedang memunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi begini, transformasi yang kita siapkan internal Jamsostek sangat siap, sekarang kita sedang menunggu PP dan Perpres, itu saja," tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III DPR-RI Indra menyebut dalam perpres baru yang akan rencananya disahkan November mendatang, pengusaha (pemberi kerja) yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke jaminan kesehatan, bisa didenda Rp1 triliun.

"Di UU yang lama, sanksi bagi pemberi kerja yang yang tidak mendaftarkan pekerjanya jaminan sosial hukumannya satu tahun. Kalau di perpres yang akan diundangkan nanti, lebih berat, bisa kena pidana kurungan delapan tahun atau denda Rp1 triliun," ujar Indra dalam diskusi beberapa waktu lalu.

Tanggal 24 November mendatang, perpres tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dijadwalkan akan diketuk palu. Perpres ini sebagai turunan dari UU nomor 24/2011. Perpres ini diantaranya mengatur bahwa setiap pekerja baik formal maupun informal harus membayar iuran jaminan sosial. Bagi penerima bantuan iuran (PBI) iuran ditetapkan sebesar Rp22 ribu. (wan)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya