3 Dampak Penyusutan Nilai Aset

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Minggu 28 April 2013 15:49 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Guna mengimplementasikan penyusutan pada nilai aset yang selama ini terdapat pada laporan barang pengguna, maka Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013. Dengan demikian, maka dapat dihitung nilai aset terbaru berdasarkan penyusutan.

Kasubdit BMN IV Chalimah Pujiastuti mengatakan, implementasi penyusutan ternyata menimbulkan beberapa dampak. Dampak pertama yaitu akan ada penurunan nilai aset tetap dan ekuitas pemerintah pada neraca laporan keuangan Kementerian Lembaga (K/L) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), kecuali tanah.

Dampak kedua yaitu K/L tidak serta-merta siap dengan implementasi penyusutan. Dampak terakhir dari penerapan penyusutan adalah ketidaksiapan K/L berpotensi mengakibatkan turunnya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jangan sampai opini BPK terhadap K/L sudah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kemudian karena adanya implementasi penyusutan dan sewaktu-waktu tidak bisa dilaksanakan dengan baik malah akan berpotensi tidak diyakininya laporan keuangan K/L," ujar dia seperti dilansir dari situs Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN), Minggu (28/4/2013).
 
Adapun tujuan penyusutan, yaitu menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Penyusutan juga dilakukan guna mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan.

Selain itu, penyusutan juga berguna memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya