JAKARTA - Indonesia berkomitmen mengurangi emisi rumah kaca pada 2020 sebesar 26 persen. Dari jumlah tersebut, sektor energi dan transportasi diharapkan dapat berkontribusi mengurangi emisi sebesar 4,95 persen.
Cara yang dilakukan, antara lain penerapan teknologi ramah lingkungan pada kegiatan usaha migas serta konversi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).
Dirjen Migas Kementerian ESDM A Edy Hermantoro mengatakan, untuk mencapai target pengurangan emisi rumah kaca di sektor energi, Menteri ESDM (Jero Wacik) dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) Pada Kegiatan Usaha Migas. Aturan ini mewajibkan KKKS untuk memanfaatkan gas secara optimal.
"Selain mengatur kewajiban KKKS, peraturan tersebut juga mengatur peran pemerintah melalui Ditjen Migas untuk melakukan bimbingan dan pengawasan mengenai tindakan yang dilakukan untuk mengurangi gas rumah kaca," ujar Edy kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Lebih lanjut Edy mengungkapkan, upaya lainnya untuk mendukung pengurangan emisi rumah kaca adalah membangun infrastruktur gas nasional seperti pipa gas, kilang LPG, dan terminal terapung.
"Beberapa program tersebut telah berhasil dilakukan, sementara lainnya masih dalam proses," tambahnya.
Pemerintah menyadari, pengurangan emisi rumah kaca tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu, Edy meminta agar seluruh pihak terkait dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik di masa mendatang. (wan)
(Widi Agustian)