JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 menaikkan gaji ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini lantaran beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan, dinilai sudah tidak sesuai.
Pasal 1 Perpres ini menyebutkan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium setiap bulan. Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud adalah Rp30,712 juta untuk ketua KPPU, sebesar Rp29,176 juta untuk wakil ketua KPPU, dan Rp27,027 juta untuk anggota.
Sebelumnya, dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 besarnya honorarium Ketua dan Wakil Ketua KPPU adalah Rp14.375.600, sementara honorarium Anggota adalah Rp12,500 juta.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Pasal 3, diatur oleh Menteri Keuangan atau Ketua KPPU, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 35/2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (21/5/2013).
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Martin Bagya Kertiyasa)