DPR Minta Cukai Minuman Beralkohol Dinaikkan

Dina Mirayanti Hutauruk, Jurnalis
Kamis 30 Mei 2013 19:38 WIB
Share :

JAKARTA - Sebagian besar minuman beralkohol yang beredar di Indonesia merupakan hasil impor sehingga jika dikenakan biaya cukai yang tinggi tidak akan merugikan perusahaan lokal.

Oleh karena itu, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk segera menaikkan bea cukai minuman beralkohol untuk menambah penerimaan negara.

"Saya harapkan pemerintah menaikan cukai minuman beralkohol, sebabnya minuman beralkohol itu cukainya flat," ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid pada Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan BKF, di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Nusron mengatakan, penerapan biaya cukai yang tinggi pada minuman alkohol tidak akan mengganggu perusahaan lokal dan kepentingan ketenagakerjaan.

Nusron menambahkan, minuman beralkohol yang beredar pada saat event pagelaran musik terdapat alkohol yang juga tidak kena cukai. Padahal menurutnya, penerapan cukai yang tinggi dapat menambah penerimaan negara.

"Saya melihat terdapat minuman beralkohol yang beredar di kampung-kampung pada saat pesta rakyat yang menimbulkan huru hara sosial dengan musik dangdut tanpa adanya pengenaan cukai. Harusnya itu kena cukai," ucapnya.

Lebih jauh, Nusron meminta untuk tukar posisi kepada Dirjen Bea Cukai apabila tidak mampu menaikkan cukai minuman beralkohol. "Kalau Bea Cukai gak sanggup saya saja yang jadi dirjennya,". tukasnya. (wan)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya