Bisnis Telekomunikasi Punya Aturan Tersendiri

, Jurnalis
Minggu 16 Juni 2013 17:44 WIB
Ilustrasi. (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara Indar Atmanto sekaligus IM2 dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi 3G, Luhut Pangaribuan menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah surat dakwaan yang dilakukan secara diam-diam sehingga surat tuntutan berubah jadi surat dakwaan.

"Ini melanggar pasal 144 ayat 2 KUHAP, yang menyebutkan bahwa perubahan surat dakwaan hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai," kata Luhut, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6/2013).

Namun yang lebih penting menurut Luhut adalah, dengan perubahan surat tuntutan itu, secara tidak langsung JPU mengakui bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi, di mana rujukan JPU di surat tuntutan mengacu pada pasal peraturan yang berkaitan dengan sanksi administratif, seperti disebutkan di pasal 45 UU Telekomunikasi. JPU juga merujuk pada pasal 34 ayat 1 UU Telekom jo. pasal 29 ayat 1 jo. pasal 30 pp no. 53 tahun 2000.

Tuduhan Luhut itu diperkuat ahli hukum administrasi negara Yusril Ihza Mahendra yang menilai jaksa telah salah memahami aturan hukum, terutama hukum administrasi negara. Yusril menegaskan jaksa dalam kasus itu tidak pernah memperhatikan aspek administrasi negara terutama undang-undang telekomunikasi.
 
Dia menyatakan, bisnis telekomunikasi sudah memiliki aturan tersendiri sehingga tidak bisa begitu saja ditarik ke ranah pidana. "Jaksa tidak perhatikan aspek administrasi negara, telekomunikasi diatur UU tersendiri," tegas Yusril.

Dia menjelaskan, frekuensi telekomunikasi yang dipegang Indosat kemudian diberikan kepada Indosat M2 sudah benar dan tidak menyalahi aturan lantaran Indosat mengikuti proses tender sehingga memiliki hak memakai frekuensi itu untuk kemudian disewakan ke pihak lain dalam hal ini IM2 sebagai penyelenggara jasa internet.
 
"Kalau diberikan frekuensi tertentu sebagai satu perusahaan, dia kerjasama dengan pihak lain, itu sifatnya  bukan menyerahkan tapi dia melakukan satu kerjasama, memanfaatkan frekuensi itu," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya