Beli Bensin Jeriken Harus Pakai Surat Desa

Saladin Ayyubi, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2013 10:47 WIB
Foto: Saladin Ayyubi
Share :

BANYUMAS - Meski belum dipastikan kapan kenaikan harga BBM, namun pedagang bensin eceran di Banyumas, Jawa Tengah, kini harus membeli bensin ke SPBU dengan pembatasan maksimal 60 liter per hari.

Selain itu, saat membeli bensin, mereka juga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa. Surat resmi ini dimaksudkan agar pihak SPBU tidak kecolongan dengan ulah pedagang eceran yang bisa membeli bensin berkali-kali untuk ditimbun menjelang kenaikan harga premium.

Pembelian bensin dengan cara menggunakan kartu resmi dari pihak desa ini diberlakukan oleh pihak SPBU di Pabuaran, Purwokerto, kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sejumlah pedagang eceran yang membeli bensin dengan membawa jeriken ini harus menyertakan surat keterangan berdagang dari pihak desa, atau bahkan dari pihak kecamatan.

Surat resmi dari pihak aparatur setempat ini dimasudkan agar pihak SPBU tidak kecolongan dengan ulah pedagang eceran yang bisa membeli bensin berkali-kali untuk ditimbun menjelang kenaikan harga premium. Selain itu, kini para pedagang bensin eceran juga dibatasi pembeliannya hanya 60 liter per hari.

Selain kepada para pedagang eceran yang membawa surat resmi ini, pihak SPBU tidak mau menjual premium karena dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan BBM. Menurut salah satu pedagang bensin eceran mengatakan, pihaknya harus mematuhi aturan ini meski direpotkan dengan urusan perizinan dari pihak RT hingga ke tingkat kecamatan.

Tak hanya itu, pihak SPBU juga mengamati jika terjadi pembelian lebih dari 60 liter dalam sehari yang dilakukan pedagang eceran. Jika ini terjadi, maka pihak SPBU tidak segan-segan menghentikan penjualan kepada para pedagang eceran tersebut. (wan)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya