PNS Dilarang Tambah Cuti Lebaran

Rezkiana Nisaputra, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2013 16:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012, untuk libur Idul Fitri 2013 telah ditentukan yaitu pada 8-9 Agustus.

Sementara cuti bersama dilaksanakan pada 5-7 Agustus. Jika ditambah libur Sabtu dan Minggu maka masa libur menjadi sembilan hari. Karenanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia agar hanya libur sembilan hari tanpa menambah libur cuti atau meminta cuti.

“Jumlah hari libur itukan sudah cukup untuk mudik. Kami akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih ada yang bolos, setelah libur panjang sembilan hari,” ujar Karo Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB M Imanuddin seperti dikutip di laman Setkab, Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Imanuddin mengaskan, bagi para PNS yang masih membolos ketika masa libur lebarannya habis, maka Kementerian PAN-RB akan mengimbau pimpinan instansi agar memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan di PP No. 53/2010 mengenai Disiplin PNS.

Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari. Pada 2013 ini ada lima hari cuti bersama, yakni tiga hari cuti Lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari. "Jadi, PNS tinggal memiliki hak cuti tujuh hari selain cuti bersama,” tukas dia.

Selain itu, dia meminta pimpinan instansi pemerintah yakni selaku pejabat pembina kepegawaian masing-masing untuk segera mengatur jadwal cuti pegawainya, sehingga pada pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Meski ada cuti bersama, tetapi pelayanan publik tidak boleh kendurkan,” tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya