JAKARTA - Rencana penjualan anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, yaitu PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) dan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dikhawatirkan menciptakan monopoli.
Pengamat persaingan usaha Rikrik Rizkiyana mengatakan, penjualan Mitratel kepada perusahaan swasta sejenis, bisa menciptakan monopoli di sektor tower telekomunikasi.
"Apalagi jika nantinya ada kontrak ekslusif antara perusahaan pembeli Mitratel dengan Telkom yang menyebabkan perusahaan tower lain kesulitan untuk melakukan kerjasama, itu jelas salah," ujar Rikrik di Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Rikrik menyarankan, agar ada evaluasi menyeluruh terhadap rencana penjualan Telkom Vision dan Mitratel. Menurut dia, DPR juga perlu melakukan evaluasi dan penilaian dari aspek potensi monopoli ke depannya.
Dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Kementerian BUMN dan Direksi PT Telkom di Jakarta, Komisi VI DPR telah memutuskan untuk membentuk Panja. Pembentukan Panja dilakukan menyusul penolakan Komisi VI DPR atas rencana BUMN telekomunikasi tersebut.
Anggota Fraksi PAN Nasril Bahar dan anggota Fraksi Golkar Chairuman Harahap bahkan mengusulkan untuk menggunakan hak inisiatif Dewan terkait penjualan saham tersebut. "Saya menilai ada upaya sistematis untuk merampok aset negara di BUMN," kata Nasril.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan aset perusahaan BUMN merupakan aset negara karena modalnya berasal dari APBN. Karena itu, penjualan perusahaan BUMN harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau mau menjual perusahaan BUMN seenaknya, kembalikan dulu modal yang didapat dari APBN," kata Aria Bima.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi, menyatakan DPR harus bertindak cepat untuk menggalang penolakan terhadap rencana penjualan saham Mitratel. "Aroma kepentingan politik sangat kental. Jadi lebih baik penjualan dibatalkan pemerintah," jelas Ucok.
Ucok menilai jika saham Mitratel dijual hingga 49 persen, ditakutkan perseroan akan berpraktik layaknya swasta tanpa memperhatikan kepentingan publik. "Soal harga pelayanan misalnya, bisa langsung dinaikkan. Ini jelas ujungnya akan memberatkan rakyat sebagai pengguna jasa telekomunikasi," katanya. (kie)