JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mendapatkan persetujuan dalam melakukan penjualan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yaitu TelkomVision kepada Transcorp.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satria Whardana mengatakan, DPR dalam hal ini Komisi VI menolak penjualan saham TelkomVision kepada Transcorp. "Kami DPR RI menolak transaksi penjualan saham TelkomVision," kata Erik di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Erik menyebutkan, penjualan saham TelkomVision sejatinya harus dibahas terlebih dahulu antara Kementerian BUMN dengan DPR yaitu Komisi VI.
"Kalau proses penjualannya harus melalui DPR, maka akan kita bahas," tambahnya.
Dapat diketahui, Telkom yang merupakan induk usaha TelkomVision menjual sahamnya sebesar 80 persen atau setara dengan 1,03 miliar saham pada 8 Oktober 2013 senilai Rp926,5 miliar.
(Fakhri Rezy)