JAKARTA – Belakangan ini publik digemparkan isu penjualan Gunung Ciremai senilai Rp60 triliun. Adalah PT Chevron Indonesia yang disebut-sebut sebagai pembelinya.
Hal itu pun langsung dibantah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, perihal harta karun yang tersimpan di perut Gunung Ciremai bukanlah isapan jempol. Gunung setinggi 3.078 meter dari permukaan laut itu menyimpan energi panas bumi (geotermal).
Melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) menyatakan pemanfaatan energi panas bumi yang terletak di Gunung Ciremai sudah ditetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulya mengatakan, nantinya dibangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dengan kapasitas 2x55 megawatt (mw). Dengan investasi diperkirakan USD400 juta.
"PLTP ini direncanakan untuk menjadi listrik pada 2020," jelas Rida di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Mengenai potensi energi panas bumi, Rida mengungkapkan diduga memiliki potensi cadangan 150 mw, dari potensi cadangan akan dikembangkan PLTP dengan kapasitas 2x55 mw. Menurut Rida, eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan pemenang lelang, yakni Chevron Geothermal Indonesia Ltd, membutuhkan waktu sekira dua sampai tiga tahun. Sedangkan eksploitasi membutuhkan waktu 30 tahun.
"Jadi kalau prosesnya lancar 2020 bisa jadi listrik WKP," tambahnya.
Namun proses tersebut harus melalui beberapa tahap, seperti penunjukan izin usaha pertambangan (IUP), lalu IUKU perda PPA/ESC. Tidak hanya itu, setelah IUP keluar maka yang harus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
"Ngajak ngobrol sama masyarakat. Memberikan pengertian soal ketakutan, sama kayak (lumpur) Sidoarjo," tutupnya.
(Fakhri Rezy)