Ketua Apindo Jakarta: Pajak Film Nasional Jangan Naik

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 07 Juli 2014 06:17 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak hiburan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan dinilai memiliki dampak positif selain meningkatkan pendapatan daerah. Rencana ini tercantum dalam Revisi Peraturan Daerah (Raperda) No 13/2010 tentang pajak Hiburan.

Kenaikan tarif pajak ini akan dilakukan pada dua golongan. Pertama golongan hiburan diskotek, karaoke, klub malam, pub bar, live music, musik dengan disk jokey dan sejenisnya yang selama ini memiliki tarif pajak sebesar 20 persen akan naik menjadi 35 persen.

Kemudian golongan kedua, golongan hiburan bioskop, pagelaran seni, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, seluncur es, pacuan kuda, refleksi dan pusat kebugaran, tempat wisata dan taman rekreasi, pasar malam hingga komedi putar yang saat ini 10 persen naik menjadi 15 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Soeprayitno, mengatakan kenaikan pajak hiburan golongan dua yang menyangkut bioskop, akan lebih baik jika hanya diterapkan pada film asing.

"Lebih baik kalau bioskop mau dinaikkan, dibedakan saja harga film asing dan film Indonesia," kata dia kala dihubungi Okezone di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dengan adanya perbedaan itu, maka industri perfilman dalam negeri dapat lebih berkembang. "Karena itu kan juga merupakan penghargaan kita terhadap karya anak bangsa," tutup dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya