Tak hanya itu,Chevron juga menyebutkan bahwa proses yang diberlakukan oleh karyawannya, menggunakan menjalankan tehnik bioremediasi dalam praktek terbaik.
"Dalam proses peradilan pejabat berwenang proyek diawasi dan disetujui oleh pemerintah karena seluruh biaya proyek masih ditanggung Chevron,"paparnya.
Bahkan,lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pejabat pemerintah yang berwenang juga telah memberikan kesaksian "Bahwa proyek ini tidak mnimbulkan kerugian negara.Seharusnya kasus ini Chevron berada di bawah Product Sharing Contract melalui proses sama."tambahnya.
(Fakhri Rezy)