Chevron Dukung Karyawannya Ajukan Peninjauan Kembali

Prabawati Sriningrum , Jurnalis
Jum'at 24 Oktober 2014 15:37 WIB
Share :

JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mendukung penuh atas keputusan karyawan CPI Bachtiar Abdul Fatah untuk melakukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang tetap menghukum karyawan Bachtiar selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus proyek bioremediasi.

Presiden Direktur Chevron Indonesia menyatakan,bahwa Chevron menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Namun sangat prihatin atas keputusan MA.



"Kami sangat prihatin keputusan MA karena berdampak bagi Bahtiar dan keluarganya. Keputusan ini juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi 7.000 karyawan Chevron,"tuturnya di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).



Pasalnya, Bahtiar merupakan sosok yang memiliki wewenang tanggung jawab dan integritas,sangat menjalankan peraturan pemerintah di bidang perlindungan lingkungan.


"Tidak ada bukti kredibel mendukung Bahtiar melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan negara lain serta korporasi," ungkapnya.



Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya