JAKARTA - Kasus korupsi yang menyeret salah satu karyawan Chevron, Bachtiar Abdul Fatah memberi dampak yang cukup signifikan dengan karyawan PT Chevron Indonesia lainnya
Pasalnya, akibat kasus korupsi tersebut, sebanyak 7.000 karyawan dan 28.000 karyawan kontraktor menjadi terkatung-katung sambil menunggu kepastian hukum dari kasus tersebut.
"Muncul kekhawatiran sesuatu yang sudah dijalankan benar sesuai aturan. Mengapa harus berujung seperti Pak Bahtiar," ungkap Presiden Direktur PT Chevron Asia Pasifik Albert Simanjuntak di Hotel Sutan Jumat (24/10/2014).
Selain itu, Chevron mengimbau Pemerintah dalam menangani kasus ini. Agar melihat dari mekanisme production sharing contract (PSC) sesuai yang telah disetujui.
"Kalau memang ada perselisihan seharusnya dibicarakan sesuai mekanisme PSC tersebut. Selain itu,harus kasus ini dilihat dari sudut perdata bukan pidana," imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, keputusan ini lebih mencerminkan kebencian terhadap orang yang didakwa melakukan korupsi,bukan karena fakta-faktanya," paparnya.