Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga USD23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.
Salah satu karyawan Chevron yang terserat dalam kasus ini yaitu Bachtiar Abdul Fatah yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Namun kasus tersebut akan diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Selain Bachtiar, ada tiga karyawan Chevron yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo.
(Widi Agustian)