35.000 Orang Tunggu Kepastian Hukum Karyawan Chevron

Prabawati Sriningrum , Jurnalis
Jum'at 24 Oktober 2014 18:05 WIB
35.000 Orang Tunggu Kepastian Hukum Karyawan Chevron (Foto : Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasus korupsi yang menyeret salah satu karyawan Chevron, Bachtiar Abdul Fatah memberi dampak yang cukup signifikan dengan karyawan PT Chevron Indonesia lainnya

Pasalnya, akibat kasus korupsi tersebut, sebanyak 7.000 karyawan dan 28.000 karyawan kontraktor menjadi terkatung-katung sambil menunggu kepastian hukum dari kasus tersebut.

"Muncul kekhawatiran sesuatu yang sudah dijalankan benar sesuai aturan. Mengapa harus berujung seperti Pak Bahtiar," ungkap Presiden Direktur PT Chevron Asia Pasifik Albert Simanjuntak di Hotel Sutan Jumat (24/10/2014).

Selain itu, Chevron mengimbau Pemerintah dalam menangani kasus ini. Agar melihat dari mekanisme production sharing contract (PSC) sesuai yang telah disetujui.

"Kalau memang ada perselisihan seharusnya dibicarakan sesuai mekanisme PSC tersebut. Selain itu,harus kasus ini dilihat dari sudut perdata bukan pidana," imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, keputusan ini lebih mencerminkan kebencian terhadap orang yang didakwa melakukan korupsi,bukan karena fakta-faktanya," paparnya.

Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga USD23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Salah satu karyawan Chevron yang terserat dalam kasus ini yaitu Bachtiar Abdul Fatah yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Namun kasus tersebut akan diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Selain Bachtiar, ada tiga karyawan Chevron yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya