Tata Ruang Properti Depok Amburadul!

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2014 08:59 WIB
Tata Ruang Properti Depok Amburadul! (Foto: Okezone)
Share :

Namun, kata Hamzah, di lapangan disinyalir ditemukan hal ganjil dimana petugas loket diduga dapat melakukan perubahan data permohonan walaupun permohonan untuk pendaftar tersebut telah menjadi surat keputusan IMB. Sehingga diindikasikan terjadi memiliki nomor pendaftaran ganda.

"Diduga adanya temuan mal-administrasi terkait adanya keseragaman persyaratan, kejelasan tarif dan waktu penyelesaian yang disampaikan pegawai dalam penyelenggaraan pelayanan periziznan menjadi indikasi adanya praktek pungutan liar oleh oknum Pemkot Depok, banyak bangunan berizin dibangun seenaknya tanpa mengantongi izin," jelasnya.

Hamzah menambahkan Depok tentu mempersilahkan pengembang menanamkan modalnya di Depok. Namun, tegasnya, tata ruang wilayah Depok justru semakin amburadul karena tidak tegaknya Peraturan Daerah (Perda).

"Boleh saja investor datang bangun Depok tapi aturan penataan kota jadi prioritas di Depok. Margonda jamannya Walikota Depok Nur Mahmudi saja tuh bisa macet, bisa banjir. Kesalahan tata ruang tata kotanya, tak berpikir bagaimana drainase. Di Margonda sudah padat harusnya properti tak boleh lagi," tukasnya.

Komisi A DPRD Depok mengancam akan menginvestigasi terkait amburadulnya perizinan di Depok dengan membentuk tim kecil yang nantinya akan bekerja mengawasi secara mendalam. "Hasil kerja tersebut dijadikan rekomendasi Komisi A DPRD Depok untuk mendorong pembentukan pansus perizinan," tutupnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya