BBM Bisa Batal Naik dengan Cara Ini

Hendra Kusuma, Jurnalis
Minggu 09 November 2014 17:08 WIB
BBM Bisa Batal Naik dengan Cara Ini (Foto : Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) hingga saat ini belum juga menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pemerintah dapat membatalkan kenaikan BBM dengan menerbitkan peraturan baru.

Pengamat Kebijakan Energi Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menuturkan, pemerintah bisa menyiasatinya kenaikan harga BBM subsidi dengan berbagai cara, antara lain dengan mengeluarkan Peraturan yang mampu mengurangi besaran subsidi BBM dengan membuat Peraturan Menteri ESDM yang melarang penjualan BBM subsidi terhadap kendaraan milik pribadi, milik pemerintah, BUMN, BUMD dan juga milik TNI serta Polri.

“Lahirnya Permen ESDM tersebut, diharapkan menetapkan bahwa BBM subsidi hanya boleh dipergunakan untuk kendaraan angkutan umum pelat kuning dan sepeda motor saja. Dengan demikian kendaraan roda empat ke atas , plat hitam, plat Merah, Plat Khusus (milik TNI POLRI) tidak dibenarkan gunakan BBM subsidi," kata Sofyano dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (9/11/2014). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya