JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyebutkan kereta api yang beroperasi di Indonesia harus menempuh peraturan mengenai standar, tata cara pengujian dan sertifikasi kelayakan untuk sarana perkerataapian.
Direktur Sarana Perkeretaapian, Dwi Budi Sutrisno mengatakan, untuk menjamin kelayakan operasi sarana perkeretaapian, wajib hukumnya dilakukan pengujian yang dilakukan oleh pemerintah atau badan hukum dan lembaga yang terakreditasi, serta pemeriksaan dan perawatan kereta api itu sendiri.
"Pengujian terdiri dari pengujian pertama dan pengujian berkala," kata Dwi di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).