JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium sebesar Rp2.000 per liter dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter.
Hal itu dikatakan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (17/11/2014). Menurutnya harga itu berlaku terhitung sejak 18 November pukul 00.00 WIB.
"Harga solar ditetapkan dari Rp5.500 menjadi Rp7.500," ujar Jokowi.
Untuk rakyat kurang mampu diberikan perlindungan sosial, KIS, KIP yang dapat segera digunakan, dan bisa digunakan disektor produktif.
(Rizkie Fauzian)