Menperin Ingin Skema Penetapan Upah Minimum Diubah

Prabawati Sriningrum , Jurnalis
Selasa 25 November 2014 18:52 WIB
Ilustrasi buruh demo. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan setiap tahun tidak jarang menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa sampai mogok nasional. Oleh karenanya, dirasa perlu adanya perubahan metode penetapan.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan, perhitungan besaran UMP yang biasanya dilakukan tiap tahun harus diubah. Dengan demikian, akan ada kepastian baik bagi pengusaha maupun bagi para buruh.

"Ke depannya ada semacam pemikiran dalam lima tahun ke depan kenaikannya sudah terjadwal dengan ukuran tertentu. Sehingga ada skema pembiayaan yang teratur," ungkap dia di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Lebih lanjut dia menjelaskan, buruh seharusnya tidak boleh menuntut kenaikan UMP terlalu berlebih. Menurutnya, kenaikan upah minimum sebaiknya berdasarkan pada tingkat produktivitas masing-masing buruh. "Jadi di satu sisi tenaga kerja diperhatikan dan satu sisi dunia usaha diperhatikan," jelasnya.

Sementara itu, untuk mencari jalan tengah mengenai upah ini, Saleh mengungkapkan dia akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri. "Sehingga sejalan dengan apa yang saya pikirkan. Supaya kita win-win solution," tambahnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya