JAKARTA - Dampak dari keputusan pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah menjalar ke berbagai sektor. Tidak hanya laju inflasi yang meningkat di November sebesar 1,5 persen, naiknya harga BBM juga memaksa pengusaha menaikkan gaji pegawai.
Wakil Ketua Umum Bidang Tenaga Kerja Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Benny Soetrisno, mengatakan bahwa penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengekor pada inflasi.
"Naik (UMP), mengikuti inflasi," jelasnya saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Mengenai besaran kenaikan, pihaknya menyebutkan maksimal kenaikan gaji sebesar 9 persen. "Inflasi kan yang terbentuk itu kan enggak sampai 7 persen, kita biasanya akan sesuaikan jadi 7 persen plus 2, jadi maksimum kenaikan 9 persen," jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa kenaikan tersebut akan memberikan beban kepada industri sesuai dengan masing-masing sektor. "Tergantung industrinya, kalau misal tekstil itu membebaninya misal (gaji) naik 10 persen itu (pengaruhnya) bisa sampe 3 persen terhadap cost," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)