Terakhir, CnC sama sekali belum mempertimbangan aspek keselamatan warga sekitar, di Kaltim misalnya, ada empat perusahaan tambang yang menewaskan delapan anak di bekas lubang tambang selama 2011-2014.
Musibah itu belum termasuk bencana alam seperti banjir dan longsor. "Yang mencengankan, kita temuan bahwa 50 persen dari total IUP tidak memiliki NPWP. Itu sama artinya separo perusahaan tambang tanpa membayar pajak," ujarnya.
Kerugian itu hanya pada 13 provinsi yang dikaji, mulai dari Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengara, dan Maluku Utara. Belum lagi wilayah lain di Indonesia Timur seperti Papua.
(Martin Bagya Kertiyasa)