Hal itu diakuinya, sebagai langkah penyederhanaan proses perizinan yang telah dicanangkan oleh pemerintahan baru.
"Contoh izin operasi kapal, dulu lima tahun sekali. Sekarang saya bebaskan menjadi seumur hidup selama tidak ada perubahan," kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Dengan menerapkan hal tersebut, para stakeholder pun tidak lagi direpotkan untuk bolak-balik ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya untuk memproses perizinan, baik izin baru maupun perpanjang perizinan yang sudah ada.