JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjuk dua badan usaha yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada tahun depan. Kuota BBM subsidi ini sebesar 46 juta kiloliter (kl) sesuai asumsi APBN 2015.
Penunjukan ini dengan menerima Surat Keputusan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (P3JBT) 2015.
Surat keputusan penugasan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dan Presiden Direktur PT AKR Corporindo Tbk Haryanto Adikoesoemo.
Kepala BPH Migas menguraikan, dalam seleksi badan usaha P3JBT 2015, BPH Migas telah mengundang 82 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum bahan bakar minyak dari pemerintah untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan Badan Usaha P3JBT.
"Dari 82 badan usaha yang diundang dalam penjelasan umum BBM PSO 2015, terdapat 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi. Selanjutnya hanya lima Badan Usaha yang mengembalikan dokumen tersebut, yaitu Pertamina (Persero), AKR Corporindo, PT Surya Parna Niaga, PT Nusantara Sumber Energi, dan PT Tri Wahana Universal," kata Andy dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Kelima badan usaha tersebut selanjutnya dievaluasi. Evaluasi meliputi evaluasi secara administrasi, teknis, maupun kemampuan finansial dengan melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan untuk memeriksa lokasi yang ditawarkan oleh badan usaha.
"Melalui sidang komite pada Kamis 4 Desember 2014, diputuskan dua badan usaha yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu tahun 2015 dengan jumlah kuota jenis BBM tertentu masing-masing, Pertamina sebesar 45.355.000 kl, AKR Corporindo sebesar 645.000 kl," jelas Andy.
Ia menambahkan, untuk lokasi penyalur baru dua badan usaha tersebut berada di daerah-daerah yang masih memerlukan adanya penyalur baru untuk melayani masyarakat yang sangat memerlukan.
Terkait pengawasannya, tutur Andy, BPH Migas sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM bersubsidi akan meningkatkan strategi dan koordinasi bersama-sama dengan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, Bea dan Cukai, Baharkam Polri, serta pemerintah daerah.
Pada penugasan di 2015, BPH Migas mewajibkan kepada badan usaha untuk melaksanakan P3JBT sesuai Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009, pendistribusiannya akan dilakukan dengan sistem tertutup yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap menggunakan sitem teknologi informasi terpadu.
Kepada badan usaha tersebut, Andy berharap untuk selalu berupaya melindungi produk-produk yang disalurkan sehingga mempermudah petugas agar mudah mengidentifikasi, apakah BBM tersebut legal atau nonlegal.
"Selamat bekerja kepada Pertamina dan AKR Corporindo atas kepercayaan yang diberikan pemerintah sebagai Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk 2015, mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 sampai 31 Desember 2015 pukul 24.00. BPH Migas berharap dalam kurun waktu tersebut Badan Usaha bisa menjamin ketersediaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.
(Widi Agustian)