Menentukan Nilai Wajar Sewa atau Jual Properti

, Jurnalis
Selasa 16 Desember 2014 07:28 WIB
Ilustrasi perumahan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara menentukan nilai wajar sewa atau menjual properti tidak lagi bisa mengandalkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurut praktisi investasi propeti Ryan Filbert, NJOP dan PBB di Indonesia dan kota besar tidak bisa diandalkan. Karena harga NJOP dan PBB bisa jadi hanya 25 persen. "Atau bahkan lebih keren lagi, hanya 15 persen dari nilai jualnya," ujar Ryan dalam buku Rich Strategi Memiliki Perkebunan dan Pohon Uang Pribadi, seperti dikutip Selasa (16/12/2014).

Menurut dia, di daerah-daerah suburban yang kawasannya baru dibangun pertama kali NJOP dan PBB-nya jauh sekali dari harga transaksinya.

Dia pun menilai nilai kewajaran harga sewa sebesar 5-8 persen per tahun dari nilai jual properti dapat dianggap masuk akal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya