JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai indikasi kartel pada bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Hal itu disebabkan lantaran Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang mengimpor BBM dengan RON 88.
"Untuk RON 88 suplainya di dunia internasional terbatas, pemainnya cuma 2-3 untuk yang besar-besar, pembelinya untuk ASEAN hanya Indonesia yang menggunakan, artinya Indonesia ini pembeli tunggal," kata Komisioner KPPU Syarkawi kepada Okezone, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Syarkawi menjelaskan, dengan kondisi Indonesia menjadi pembeli tunggal, seharusnya harga beli tersebut dapat ditekan menjadi lebih rendah lagi.
"Idealnya Indonesia harus menentukan harga beli, karena punya bargain power, tapi Pertamina tidak bisa, padahal kan kalau pembeli tunggal Pertamina bisa bahwa barang tersebut tidak laku," tambahnya.
Oleh karena itu, dengan hanya menjadi pemain tunggal, PT Pertamina diindikasi melakukan kartel pula pada BBM subsidi jenis Premium.
"Pertamina bisa saja menghadapi kartel di RON 88, karena ini menarik, KPPU juga mau fokus ke internasional kartel, kecenderungan ke sana akan makin kuat," tukas dia.
(Fakhri Rezy)