Andoko menjelaskan, masyarakat juga bisa menggunakan sistem pembayaran listrik dengan menggunakan isi ulang (token). Cara tersebut dinilai lebih irit karena penggunaan listrik bisa diketahui.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Adapun aturan yang digunakan yakni Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014,tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Berdasarkan keputusan total per 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan tarif yang disesuaikan.
(Widi Agustian)