Tenggelamkan Kapal Ilegal, Pemerintah Jangan Langgar ZEE

Bramantyo, Jurnalis
Kamis 25 Desember 2014 17:31 WIB
Tenggelamkan Kapal Ilegal, Pemerintah Jangan Langgar ZEE (Ilustrasi: Okezone)
Share :

Masing-masing zona memiliki batas yang tidak bisa dilanggar oleh negara lain. Untuk laut teritorial hak itu adalah hak dan kedaulatan suatu negara. Di mana jaraknya dihitung 12 mil dari titik paling luar jika itu negara kepulauan. Namun bila negara tersebut berbentuk negara pantai maka di hitung dari lekuk pantai atau ujung pantai di hitung 12 mil.

"Karena Indonesia negara kepulauan makan di hitung 12 mil dari titik paling luar," jelasnya.

Sehingga dalam teritorial, terang Ayub, itu mutlak milik negara Indonesia. Tetapi jika itu terletak di zona tambahan yaitu 24 mil dari titik terluar dan jika di zona ekonomi eksklusif yaitu 200 mil dari titik terluar harus dilihat juga negara lain itu juga bisa mengeksplorasi di zona tambahan dan zona ekonomi eksklusif.

"Namun hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan negara yang berbatasan. Contohnya adalah Malaysia dan Indonesia. Pasti zona tambahan dan zona ekonomi eksklusif pasti bersinggungan," jelas Ayub.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya