SOLO - Kebijakan Pemerintah Indonesia melakukan operasi penenggelaman dan juga peledakan kapal asing yang tidak berizin tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia, jangan sampai membuat pemerintah Indonesia terlena.
Pasalnya, meski apa yang dilakukan Indonesia, merupakan hak suatu negara menegakan hukum di teritorial wilayahnya. Namun bila pemerintah terlena, tak menutup kemungkinan kebijakan tersebut bisa memicu konflik dengan pemerintah negara lainnya. Sebab, antara Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Philipina jarak laut saling bergesekan.
Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Ayuh Torry Satrio Kusumo menjelaskan, bila pemerintah Indonesia tidak berhati-hati maka bisa saja kebijakan tersebut memicu konflik.
Karena, laut lepas rentan memicu terjadi konflik dengan negara lain. Sehingga dalam penegakan aturan hukum, pemerintah jangan sampai melupakan dua sisi yaitu sisi hukum Internasional dan hukum Nasional.
"Prinsipnya dari hukum Internasional semua negara berhak menggunakan atau berhak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi laut," jelas Ayuh saat ditemui Okezone, Solo, Kamis (25/12/2014).
Menurut Ayub, bila berpedoman terhadap hukum internasional, dalam aturan internasional laut itu dibagi menjadi tiga. Yaitu laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif.