Sudirman melanjutkan, patokan ICP di APBNP 2014 yang USD70 per barel tidak akan diperhitungkan dalam menetapkan formula harga BBM tersebut.
“Kalau itu kan asumsi untuk anggaran, kita pegang itu asumsi. Tapi pada waktu bikin formula harga, harga BBM, kan begini, Anda tahu kan harga BBM itu ditetapkan oleh pemerintah, tidak boleh dilepaskan ke pasar begitu saja,” jelas dia.
“Karena itu, nanti ada dua jenis BBM, satu BBM jenis bersubsidi dengan harga tertentu, satu lagi BBM umum. Dengan berlaku harga keekonomian, nanti komponennya mulai harga patokan tentu ada, kemudian ada PPN, pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” beber dia.
(Widi Agustian)