Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, dari 777 sanksi tersebut yaitu 60 sanksi berupa peringatan tertulis, 713 sanksi berupa denda, dua sanksi pencabutan izin, serta dua sanksi berupa pembekuan izin.
Nurhaida mengatakan, bahwa 60 sanksi peringatan tertulis tersebut terdiri 30 sanksi yang disebabkan karena adanya keterlambatan mengumumkan laporan keuangan dan 30 sanksi akibat pelanggaran terkait kasus di bidang pasar modal selain kewajiban pengumuman laporan keuangan.
"Selanjutnya 713 sanksi berupa denda dikarenakan keterlambatan penyampaian laporan berkala dan laporan insidential dengan nilai total denda Rp7,95 miliar," ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Sementara itu dua sanksi berupa pencabutan izin usaha dan perorangan, yang terdiri dari satu sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai penasihat investasi. Lantaran, keterlambatan penyampaian laporan berkala, serta satu sanksi lagi pencabutan izin wakil perantara pedagang efek.
"Sementara dua sanksi pembekuan izin, yaitu berupa pembekuan izin wakil perusahaan efek dan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) sebagai akuntan publik," imbuhnya.
(Rizkie Fauzian)