Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Naikkan Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20%

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |16:18 WIB
Pemerintah Naikkan Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20%
Pemerintah Naikkan Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menaikkan limit investasi dana pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8% menjadi 20%. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%. Nanti Pak Menteri akan menyampaikan dan ini anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpraktek di negara-negara OECD," kata Airlangga usai rapat terbatas di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Airlangga, peningkatan batas investasi ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengadopsi standar internasional, sekaligus menjaga status Indonesia sebagai negara dengan pasar emerging market yang kredibel. Dia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat membuat pasar modal Indonesia menjadi lebih kuat dan berkualitas.

"Jadi kita sudah semakin mendekati kepada permintaan dari standar internasional dan Indonesia komitmen untuk mengadopsi standar-standar tersebut agar tentunya kita bisa mempertahankan standar emerging market, dan tentunya kita berharap pasar modal kita lebih kuat, lebih adil, lebih kompetitif, lebih transparan karena ini merupakan signal," jelasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement